1 November 2023 Dewan Pendidikan sosialisasikan Permendikbud tentang Iuran Sekolah

1 November 2023
Bertempat di Lantai 3 Disdik, Dewan Pendidikan Gunungkidul menyelenggarakan *Sosialisasi dan Pemahaman Pembiayaan Sekolah
Berdasarkan Permendibud no 75 th 2016* untuk para komite dan kepala sekolah SMP Negeri. 
Hadir sebagai pembicara yaitu :
a. Pak Sumarman
Ketua (Dewantik)
Bersyukur acara sosialisasi bisa dilaksanakan.
b.Bu Kadin
1.Ombudsman adalah mitra jadi tidak perlu takut.
2.th 2024 kurang sekitar 1000 guru. Solusinya bagaimana, Kadinas sudah melaporkan ke DPRD. Apresiasi untuk komite yang peduli dg melakukan pengangkatan guru honor dari SK Komite, honor komite.
c. Pak Raja Deputi 6 Kemenko Perekonomian.
Materi : Kecerdasan Keuangan
1. Sumbangan jangan ada kata minimal.
2.Komite sekolah bertugas mendampingi sekolah di dalam pelaksanaan pendidikan.
Dalam perusahaan komite ibaratnya adalah Komisaris.
3. Dalam keuangan ada 2 hal yaitu input dan spending.
• income pemasukan aktif : kalau kerja ya dapat
• Pasif income : kita diam saja tetap dapat uang.
• Capital gain :
Aset yg bergerak naik seiring pertambahan waktu.
4. Benar-benar Konsumtif : jajan mahal padahal ada yg harga lebih murah.
5. Konsumtif tapi produktif : biaya sekolah yang ke depan untuk menghasilkan.
6. Tekanan berbanding lurus dengan gaya.
7. Jenis-jenis usaha di GK.
a.Warung makan atau warung kopi
b.Usaha pertanian.
c Pengahan makanan.
d. Pemandu wisata
e.dll
8. Pemasaran usaha : menggunakan medsos.
9. Untuk wartawan bodrex hati-hati dalam menyikapi.
Ajak bicara.
Jangan kasih sesuatu info jika belum valid.
d. Ketua Dewan Pendidikan
Prof Sutrisno.
1. Dewan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah adalah sah secara undang-undang.
2. •Dewan Pendidikan PP 17/2020.
•Komite Sekolah PP 17/2010
•Tugas Komite sekolah permendikbud 75/2016
3. Undang Komite bukan kareba mau minta sumbangan tp karena mau laporan ttg prestasi.
 PP 48 / 2008 pasal 2 Pendanaan pendidikan mjd tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
4.Permendikbuf 044/U/2012bsdh dicabut dan diganti permendikbuf no 75 th 2016.
Pasal 10
 Komite Sekolah melakukan penggalangan dana sumber daya pendidikam lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
(Hindari pungutan, iuran dan tidak ada batasan waktu )
5. Biasanya realisasinya adalah sekitar 70% jadi membuat rencana anggaran komite sekitar 70%.
6. Tidak ada paksaan, tidak nentukan besarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEMITRAAN SMPN 2 TEPUS DAN PUSKESMAS 2 TEPUS MELALUI AKSI BERGIZI DAN AKSI KESEHATAN DI SMP NEGERI 2 TEPUS

Penguatan Wawasan Calon Pengurus OSIS 2023